Tulungagung, Transnews.co.id – Seorang Pria pekerja buruh serabutan berinisial RR (25) alamat Dusun Karanggayam Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu terpaksa di amankan oleh petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Pasalnya, RR diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap Bunga seorang anak perempuan yang berumur 5 tahun.
“RR (pelaku) ditangkap dirumahnya pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.00 siang,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH Kamis (23/12/2021).
Menurut Iptu Nenny,
awal mula kejadian pada hari Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 08.00 wib saat korban dititipkan oleh ibunya di rumah budenya, karena ibunya bekerja di pabrik. Saat korban di mandikan oleh budenya, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian sama budenya diperiksa, dan didapati pada celana dalam korban diketahui ada bercak putih kekuningan.
“Saat ditanya oleh budenya, korban mengaku jika alat vitalnya dimasuki jari RR (pelaku) dan bahkan juga akan mau dimasuki alat kelamin pelaku namun tidak bisa masuk .Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” ujar Kasi Humas.
Hasil pemeriksaan awal, yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA bahwa Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena korban sering dititipkan ke rumah pelaku saat ibu korban bekerja di pabrik mie.
“Sedangkan Hubungan korban dengan pelaku ini sudah akrab karena pelaku adalah calon ayah tiri korban.