Pelaku mengaku awalnya melihat korban saat bermain hp di kamar pelaku, saat itu korban tidur dengan posisi terlentang dengan baju korban tersingkap sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban,” lanjut Iptu Nenny.
Sedangkan dari pengakuan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban dab celana dalam korban.
“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,”
Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(NN95 – HUM RESTU/ RUDY PRIYONO.)