Calon Wali Kota Depok, IBH: Guru Honorer Akan Jadi ASN PPPK

Reporter: DiM
Ilustrasi
Ilustrasi

DEPOK,transnews.co.id – Pendidikan adalah kunci menghantarkan Indonesia menjadi bangsa besar dan maju. Oleh karenanya, kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan sehingga Indonesia akan  menjadi bangsa yang selalu siap menghadapi persaingan global.

Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, segala persoalan  tentang guru di negeri ini harus terus dicari jalan keluarnya agar ke depan bangsa ini  terus melahir anak-anak yang berkualitas, yang siap membawa bangsa ini menjadi bangsa yang selalu diperhitungkan di mata dunia.

BACA JUGA :  IBH Minta Katar Depok Ikut Atasi Masalah Sosial

Berbicara soal guru, negeri kita masih punya persoalan khusunya terkait dengan guru honorer. Pada tahun 1974-1975, dilansir laman kemdikbud.go.id, pemerintah mengangkat guru secara besar-besaran. Pada saat itu anak bangsa yang lulus menempuh pendidikan tingkat SMP diminta untuk mendaftarkan diri menjadi guru dan akan dididik selama 1 tahun dalam Program Kursus Pendidikan Guru (KPG).

Perekrutan besar-besaran itu kemudian tentu saja diikuti dengan pembangunan sekolah besar-besaran juga, hal ini terjadi sampai tahun 1994. Menjelang reformasi, jumlah SD Inpres itu sudah 160 ribu. Pada tahun 2002 s.d. 2005 merupakan masa menjelang terjadinya pensiun besar-besaran guru SD. Namun ketika itu Pemerintah justru melakukan moratorium pengangkatan guru. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya guru honorer sekarang ini.

BACA JUGA :  KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Depok atas Pencapaian PTSL 2023

Moh Hafid Nasir anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, biasa dipanggil Hafid, pernah lama di Jerman selama kurang lebih 9 tahun sekaligus menuntaskan pendidikan sarjana disana mengatakan istilah guru honorer tidak ada di negara-negara maju termasuk di Jerman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *