Di Jerman ketika dibutuhkan guru untuk backup mengajar di sekolah, kegiatan belajar mengajar di kelas diisi oleh mahasiswa yang sedang kuliah dan belum selesai dan pastinya linier dengan jurusan di kampusnya dan dengan lehramt atau teaching position, sifatnya kontrak atau part time selama mengajar. Ketika mereka sudah lulus kuliah, bisa mengajukan sebagai tenaga pendidik.
Hafid yang juga pernah diamanahkan sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Periode 2014-2017 pernah melakukan kunjungan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia di Jakarta pada saat itu, dan pada saat itu kami mempertanyakan status Guru Honorer K1 dan K2 kepada pejabat kementrian yang menerima kami. Pertanyaan ini merupakan aspirasi guru-guru honorer Kota Depok pada saat itu yang minta diperjuangkan statusnya, hingga pemerintah bisa mengentaskan mereka dengan mendapatkan status yang lebih layak.
Apakah Pak Dewan bisa menjelaskan bagaimana kronologisnya sehingga ada Guru Honorer K1 dan K2 ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kementerian PANRB pada tahun 2010 mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dengan membagi pegawai honorer menjadi dua kategori, yaitu K1 dan K2.