“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup,”
“Artinya memoratorium guru tidak diperbolehkan dan penanganan tenaga honorer menjadi PPPK akan dibuat kebijakan PPPK paruh waktu atau part time dan penuh waktu, informasinya masih menunggu juklak dan juknisnya di Peraturan Pemerintah yang baru,” jelas Hafid.
Bagaimana peran pemerintah kota Depok mensejahterakan guru honorer sementara pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya hingga akhir tahun 2024 ?
Kegiatan belajar mengajar di sekolah harus terus berjalan, tentunya kegiatan belajar mengajar yang produktif dan pemerintah juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan guru-guru terutama guru-guru honorer, disamping mereka juga harus terus meningkatkan berbagai kompetensi dalam bidangnya dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
Hafid Nasir yang juga di amanahkan di Badan Anggaran DPRD Kota Depok, terus mengawal pemerintah kota Depok melalui Dinas Pendidikan agar terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Depok, seperti insfrastruktur sekolah dan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga pengajar.
“Infrastruktur seperti penambahan jumlah sekolah dan ruang kelas belajar dan mendorong meningkatkan kompetensi guru agar menjadi tenaga pendidik yang profesional,” lanjut hafid