Calon Wali Kota Depok, IBH: Guru Honorer Akan Jadi ASN PPPK

Reporter: DiM
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah Kota Depok masih memerlukan keberadaan guru-guru honorer guna memenuhi kekurangan tenaga pengajar yang berasal dari ASN, dan mendorong guru honorer untuk menjadi pegawai PPPK yang setiap tahunnya dibuka, ujar Hafid

Tahun ini masih ada sebanyak 2.802 tenaga pengajar guru honorer yang berasal dari jenjang SD dan SMP. Dengan rincian guru honorer SD sebanyak 1.612 dan guru honorer SMP sebanyak 1.190. Pembiayaan guru honorer ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Terhitung dari tahun 2019 sampai tahun 2023, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengangkat sebanyak 1.190 tenaga pengajar dari honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Paripurna Istimewa, IBH: Depok Semakin Maju dan Sejahtera Masyarakatnya

Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan anggaran untuk membayar dan mensejahterakan guru honorer, yaitu sekitar Rp118 miliar dengan rincian pada jenjang SD  sebanyak Rp 77.374.160.000 dan SMP sebanyak Rp 41.343.610.000.

Kenaikan insentif tidak hanya untuk guru honorer tapi juga untuk penilik dan petugas keamanan dan kebersihan, itu semua dari APBD Kota Depok di setiap tahunnya,” ujar Hafid.

Hafid juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Depok bahwa seluruh guru honorer sudah diikursertakan dalam program jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Ririn Farabi Arafiq Akan Teruskan Program Solusi Perkotaan Berkelanjutan

Dalam kesempatan terpisah, Calon walikota Depok, Imam Budi Hartono, berkomitmen semua guru honorer akan dijadikan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perencanaan alokasi anggaran untuk guru honorer sudah disiapkan guna bisa dinaikkan status honorer menjadi ASN PPPK.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *