Bandung,transnews- Para Camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) se kota Bandung Jawa Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum,ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Kegitan Sosialisasi secara resmi dibuka langsung oleh Walikota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jum’at (20/9/19).
Perda Tibum Translinmas untuk mengatur ketertiban umum yang meliputi, tertib jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalaur hijau, taman dan tempat umum. Selain itu juga tentang tertib sungai, drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame, bangunan dan tertib ruang.
Sedangkan ketentraman masyarakat meliputi kewajiban masyarakat dalam berperilaku menjaga suasana kondusif. Termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada para pelanggarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, perda tersebut mengubah paradigma dengan lebih menonjolkan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.
“Di antaranya mengumumkan Si X (pelanggar) telah membuang sampah ke sungai sehingga memberikan efek jera apabila dipublikasikan,” ujarnya pada acara sosialisasi.
Bambang meminta para camat dan lurah untuk menyosialisasikan perda tersebut. Karena aparat kewilayahan bisa lebih dekat dengan masyarakat.
“Kepada camat dan lurah, kita harap bisa menyosialisasikannya. Aparat kewilayah menjadi corong sosialisasi perda ini sehingga mampu mengedukasi masyarakat,” harapnya.