Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat memahami aturan tersebut.Berbagai peraturan mulai yang tertinggi seperti undang-undang sampai perwal, intinya bagaimana menyikapi dengan dua aspek. Pertama aspek yuridis dan aspek etis atau etika.
“Karena boleh jadi yuridis itu benar dan salah, tapi kalau etika itu misalnya patuh dan tidak patuh,” jelasnya.
Wali kota mengungkapkan, mendukung pemberian sanksi adminstratif daripada sanksi pidana. “Jadi paradigmanya diubah. Kalau sanksinya pidana itu hukuman. Kalau administratif itu sanksi sosial jika membuang sampah ke sungai.
“Selain itu juga seperti perpajakan, menempelkan stiker ketika restoran telat bayar pajak,”pungkas Walikota. (Chryst/HMS)