Camat Sepatan Tangerang: Kades Harus Miliki Basis Data RTLH

Tangerang,transnews.co.id – Camat Sepatan kab Tangerang Dadang Sudrajat, S.Sos, MM. M.Si meminta semua Kepala Desa harus memiliki basis data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Hal itu di tegaskan Dadang bersama staf melakukan Survey dan kunjungan ke rumah warga yang rumahnya tidak layak huni di Kp.Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan,Selasa (16/6/2020)kemarin.

Survey dilakukan oleh Camat Sepatan untuk memastikan bantuan untuk rumah tidak layak huni tepat sasaran serta memastikan seluruh rumah tidak layak huni terdata.

“Basis data perihal rumah tidak layak huni (RTLH) yang dijadikan dasar pemberian bantuan renovasi rumah masyarakat miskin dinilai relevan. Oleh karena itu semua kepala desa harus punya basis data rumah tidak layak huni,”kata Dadang.

Dadang meminta kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mendata seluruh rumah yang tidak layak huni untuk dimasukkan dalam usulan penerima bantuan sesuai dengan skala prioritas.

“Hal-hal seperti ini, Lurah dan Kades harus peka, harus cepat tanggap. Jangan sampai Lurah dan Kades tidak tahu, jika ada warganya yang rumahnya tidak layak huni tidak diusulkan untuk dibantu, maka basis data ini penting,”ujar Dadang.

Terhadap beberapa rumah tidak layak huni yang masuk skala prioritas, Dadang meminta kepada semua stekholder agar bisa mengakomodir bantuan melalui program Bantuan Rumah Swadaya, namun apabila data sudah masuk nanti akan diusulkan di tahun mendatang.

“Kecamatan Sepatan di tahun 2021 menyiapkan anggaran 10 unit rumah, kekurangannya kita akan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan swasta, CSR, dan donatur tidak mengikat,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com