Dadang menambahkan, sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
“Yaitu bedah rumah perorangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah khusus dan perbaikan/rehabilitasi rumah perorangan bagi masyarakat miskin yang terkena bencana alam,” jelasnya.
Dadang mengingatkan kepada lurah dan kades akan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. “Tugas kita untuk melayani, tugas kita untuk membantu mereka. Saya yakin, bukan hanya di sini, tapi di tempat lain masih banyak warga yang perlu dibantu,”pungkasnya.(BNS/Hms)Editor:Nas