Camat Sukmajaya Terima Kunker Para Camat Kabupaten Tabalong Kalsel

Reporter: YN
Editor: DM

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah KabupatenTabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama rombongan lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat oada Kamis (19/10/2023), yang ikut dalam rombongan ini adalah Camat Tanjung Kabupaten Tabalong, Kabag Tapem Setda Tabalong beserta para Camat yang kunjungan awalnya bertempat di lapangan Kelurahan Mekarjaya.

“Kunjungan kerja bersama para Camat ini untuk melihat sekaligus mempelajari penyelenggaraan Pemerintahan terkait dana Kelurahan,” ujar Drs.Rofik Aziddin, ME, Camat Tanjung Kabupaten Tabalong.

BACA JUGA :  Dari Marauke, Wapres RI Lanjut Kunker ke Wamena

Menurut Rofik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berhasil merealisasikan program yang mana seluruh kelurahan mendapatkan anggaran Rp 5 miliar setiap tahunnya. Program ini sudah berjalan sejak 2022.

“Dana Rp 5 miliar ini bersumber dari dua pos anggaran, 2,5 miliar melalui dana Kelurahan dan 2,5 miliar lainnya intervensi dari perangkat Daerah melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” inilah yang saya pelajari, tenyunya akan saya bahas dengan Bappeda disana,” ucap Rofik.

BACA JUGA :  Turunkan Angka Kemiskinan, Bupati dan Wabup Bone Bolango Gerilya Kunker ke Desa

“Program ini sudah dijalankan sejak 2022 sesuai yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026,” jelasnya.

“Kami berharap mendapatkan informasi atau pengetahuan sekaligus silaturahmi dengan jajaran Kecamatan dan Lurah. Apalagi Kota Depok adalah Kota yang cukup dikenal, jadi kami datang kesini untuk menimba ilmu,” katanya lagi.

Sementara itu Camat Sukmajaya Wiyana mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke Kota Depok ingin mempelajari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan terkait Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait