Depok, Transnews.co.id – Seluruh Ketua Lingkungan seperti Ketua RT, RW bahkan LPM yang ada di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok mengikuti penyuluhan perihal Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2021.
Camat Tapos, Abdul Mutholib mengatakan Perwal No. 13 tahun 2021 merupakan pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2002 yang berisi tentang mekanisme pemilihan serta kriteria jabatan ketua wilayah setempat.
Didalam sambutanya Abd Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah penganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.
“Perwal No. 13 yang kita bahas ini, secara global berisi tentang informasi mengenai pencairan pencairan honor para Ketua RT, RW dan LPM. Ada juga bahasan tentang situasi dan perubahan,” kata Abdul melansir halaman, jaringan warta media grup Kamis (22/10/2021) lalu.
Perwal itu dijelaskan Abdul, berisi tentang berbagai peraturan seperti pembentukan satu rukun warga. Abdul menjelaskan, untuk membuat satu RW, diharuskan memenuhi unsur pokok, yaitu terdapat 6 RT.
“Juga, tiga bulan sebelum habis masa jabatan, diharuskan melakukan pemihan ketua dan kepengurusan yang baru. Jika telah habis masa kepemipinan, maka tidak boleh lagi melakukan pendandatanganan dalam bentuk apapun. Itu melanggar hukum,” ujarnya.
Abdul juga menjelaskan tugas dan fungsi pokok ketua lingkungan yaitu membantu pemerintah dalam hal pendataan dan sejenisnya. Bisa dikatakan sambungnya, ketua wilayah adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal melayani masyarakat.