Sementara, Kepala Kelurahan Tapos, Sutadi menambahkan salah satu syarat ketua lingkungan dalam Perwal yang dimaksud adalah, tidak boleh/atau terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol), atau merangkap jabatan.
“Dalam Perwal ini dirinci, tugas pokok dan fungsi secara (tupoksi) secara jelas, sehingga dalam proses pendataan lebih terarah,” pungkasnya.