Camat Tapos Berikan Penyuluhan Perwal No. 13 Tahun 2021

Sementara, Kepala Kelurahan Tapos, Sutadi menambahkan salah satu syarat ketua lingkungan dalam Perwal yang dimaksud adalah, tidak boleh/atau terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol), atau merangkap jabatan.

“Dalam Perwal ini dirinci, tugas pokok dan fungsi secara (tupoksi) secara jelas, sehingga dalam proses pendataan lebih terarah,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait