Bandung, transnews.co.id- Dianggap merugikan sepihak dan tidak mencerminkan sebuah karya jurnalistik bahkan mencampur adukan fakta dan opini, Ketua PWI Kota Depok Tardip Panggabean dilaporkan oleh Kepala Diskominfo Kota Depok ke Dewan Pers 24 April 2020 lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng, seperti dikutip sejumlah media, Rabu (13/5/2020) membenarkan bahwa ada oknum wartawan Kota Depok yang dilaporkannya ke Dewan Pers.
“Memang benar, saya sudah mengadukan tulisan tersebut ke Dewan Pers,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Sidik Mulyono.
Sidik mengungkapkan, laporannya sudah diserahkan ke Dewan Pers berikut bukti tulisan dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP.
Sidik menjelaskan ihwal pelaporan itu bermula pada tanggal 24 April 2020, muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul yang terdapat salah ketik sebagai berikut “Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” yang dimuat di laman:http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindungdengan.html.
Menurutnya, bahwa produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapapun yang membacanya, akibat penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD dan penuh dengan salah pengetikannya.