Campur Adukan Fakta Dan Opini: Kadiskominfo Laporkan Oknum Ketua PWI Kota Depok Ke Dewan Pers

Bahkan,kata Sidik, penulis dalam media online itu, juga tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Hanya berdasarkan khabar burung.

“Jadi, yang saya sesalkan, dia mengaku sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW Utama di PWI, namun produk tulisannya tidak mencerminkan Wartawan yang kompeten,” tutur Sidik.

Sidik menambahkan, bahwa sebagai tindak lanjutnya saya berusaha sudah menempuh hak jawab mencoba menghubungi redaksinya. Bermaksud,kami ingin menyampaikan keberatan atas tulisan yang menurut kami tidak layak.

“Jadi, hingga saat saya serahkan masalah ini ke Dewan Pers, kami tidak bisa menghubungi redaksinya dan tidak ada penjelasan alamat redaksi, penanggungjawab, dan standar etika perusahaan pers nya,” ujar Sidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, seperti dilansir Radar Online.co.id sangat mengapresiasi dengan adanya laporan masyarakat yang mengikuti prosedur yang lazim. Selanjutnya, berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.

“Artinya, berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Prof. Rajab Ritonga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.

“Sedangkan untuk sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut/dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com