Capaian Program Bansos 2024, 3 Kepala Dinas Ngopi Bareng SWI Depok

Reporter: DiM
Foto bersama setelah Ngopi Bareng 3 Kepala Dinas, bahas capaian program bansos pemkot depok 2024
Foto bersama setelah Ngopi Bareng 3 Kepala Dinas, bahas capaian program bansos pemkot depok 2024

DEPOK,transnews.co.id  – Capaian Program Bansos Pemkot Depok 2024 adalah tema Ngopi Bareng (Ngobrol Pintar Inspiratif) gelaran SWI Kota Depok di Aula Perpustakaan Kota Depok, Kamis (26/9/2024).

Forum diskusi ikon SWI ini, menghadirkan 3 narasumber yakni Kepala Dinas Sosial Devi Maryori, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Dadan Rustandi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah dan dipandu oleh Sekjen SWI Herry Budiman sebagai moderator.

BACA JUGA :  Rumah Advokasi SWI Depok dan YGP Bantu Penyandang Disabilitas

Dalam pengantar diskusi, Herry Budiman mengatakan bansos kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) diluncurkan oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada 15 September 2021 .

Berdasarkan Perwal Nomor 79 Tahun 2022, KDS memiliki 7 manfaat, yaitu kesehatan gratis melalui penerima bantuan iuran oleh APBD Kota Depok, bantuan pendidikan untuk siswa dan mahasiswa berprestasi, renovasi Rumah Tidak Layak Huni.

Kemudian, bantuan Santunan Kematian, bantuan ketersediaan pangan bagi Lansia dan Disabilitas, pelatihan keterampilan dan bantuan Usaha dan Penyaluran Kerja.

BACA JUGA :  Babai Suhaimi: Pers itu Sangat Dahsyat

“KDS ini merupakan social security card. Bansos ini lintas sektoral yang sudah terintegrasi. Mari kita simak bersama capaian dari masing2 dinas terkait.” papar Herry.

Pemateri pertama, Kepala Dinas Sosial Devi Maryori memaparkan bahwa KDS ditujukan bagi warga Depok yang benar-benar membutuhkan dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS ini kami update setiap bulannya, jadi fluktuatif. Devi menjelakan bagi warga yang belum terdaftar di DTKS bisa mengajukan melalui Dinas Sosial.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *