Capaian Program Bansos 2024, 3 Kepala Dinas Ngopi Bareng SWI Depok

Reporter: DiM
Foto bersama setelah Ngopi Bareng 3 Kepala Dinas, bahas capaian program bansos pemkot depok 2024
Foto bersama setelah Ngopi Bareng 3 Kepala Dinas, bahas capaian program bansos pemkot depok 2024

“Nanti kita verifikasi dan validasi” jelasnya.

Devi menyebut bahwa pelayanan bansos KDS melalui Dinas Sosial diantaranya santunan kematian, bantuan pangan kota, lansia dan penyanfang disabilitas, beasiswa SMA/SMK sederajat dan Bidik Manis bagi mahasiswa.

“Selebihnya melalui Disdik, Disrumkin, DP3AP2KB, dan lainnya. Namun, verifikasi data dilakukan oleh Dinsos” jelasnya.

Selain itu, Devi juga menjelaskan kemanfaatan aplikasi terobosan Dinas Sosial Belimbing Manis (Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterakan Masyarakat Miskin).

BACA JUGA :  Perlindungan Jamsostek Cegah Kemiskinan Ekstrim

Adapun capaian bansos yang dilakukan oleh Dinsos hingga september 2024 diantaranya Beasiswa sebanyak 1.625 siswa sebesar Rp2 juta per orang, mendekati target sebanyak 1.718 siswa.

Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi (Bidik Manis) Rp15 juta per mahasiswa diberikan kepada 150 orang. Santunan kematian 1609 ahli waris, Bantuan Pangan Kota (BPK) 2791 KPM.

Pemateri kedua, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Dadan Rustandi menjelaskan bansos KDS melalui renovasi RTLH tahun 2024 sebanyak 1.381 unit.

“Awalnya 1.525, namun 144 unit rumah tidak lolos verifikasi,” terangnya.

BACA JUGA :  Senator RI: Pers harus Bebas dari Penjajahan

Beberapa alasan dasar dan menyebab rumah tidak bisa mendapat bantuan, antara lain rumah sudah dijual dan sudah pernah mendapatkan bantuan RTLH atau bantuan sejenisnya pada tiga tahun terakhir.

Dadan juga menyebut, saat ini, sebagian besar penerima manfaat telah mendapatkan dana pencairan melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp23 juta. Dengan rincian, Rp20 juta untuk bahan material dan Rp3 juta untuk jasa tukang” tukasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *