Capaian Vaksinasi Baru 20%, Wawako Tanjungpinang Minta Dukungan Semua Pihak Agar Booster Capai Target

Tanjungpinang, Transnews.co.id – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah.

Rapat yang digelar pada Jumat (25/3/2022) di kantor Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang itu dalam rangka untuk membahas capaian vaksinasi ketiga atau booster di Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Elfiani Sandri mengatakan, hingga saat ini capaian vaksin booster baru mencapai 20%.

BACA JUGA :  Ekslokalisasi Menggelar Vaksinasi Dengan Masyarakat Umum

Karena itu, ia mengharapkan vaksin booster ini bisa lebih banyak lagi capaiannya. Sehingga bisa sama dengan vaksin dosis 1 dan 2 yang dilakukan sebelumnya.

Vaksinasi booster ini, tujuannya untuk meningkatkan kekebalan tubuh atau imunitas seseorang dalam menangkal wabah covid-19,” tambah Sandri.

Melihat capaian tersebut, Wakil Wali Kota Endang Abdullah meminta dukungan berbagai pihak agar capaian booster di Tanjungpinang bisa dipercepat dan sesuai dengan target.

BACA JUGA :  Target Vaksinasi di Sentra Vaksin Metro Kebayoran 1.000 orang, Selama Dua Hari

Ia pun meminta kepada RT, RW, lurah, camat, agar tetap memberikan imbauan dan pemahaman kepada warganya untuk mendapatkan vaksin booster.

“Mari kita percepat capaian vaksinasi dengan memperluas sentra-sentra vaksin di setiap kelurahan sebelum masuknya bulan suci ramadan yang sebentar lagi akan tiba,” ujarnya.

Endang juga meminta kepada perangkat daerah, terutama forum RT/RW untuk memperbarui data masyarakat yang belum divaksin.

“Mohon diperbarui siapa yang belum booster. Sebentar lagi ramadan tentunya harus kita maksimalkan saat ini, karena pada saat puasa kondisi fisik seseorang bisa saja lemah,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait