Catat, Berikut Jadwal One Way Arus Mudik dan Balik di Tol Cikampek Hingga Kalikangkung

Jakarta, Transnews.co.id – Korlantas Polri mengumumkan akan memberlakukan sistem satu arah atau one way di jalan tol saat mudik lebaran 2022. Nantinya, jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan dari arah timur menuju Jakarta akan digunakan untuk kendaraan yang menuju timur saat arus mudik.

Penerapan one way arus mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB. One way berlaku dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung.

“Pada saat one way ini nanti diterapkan, tentunya nanti akan ada konsekuensi. Para pemakai jalan anggota masyarakat yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta, tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

BACA JUGA :  Ada Perbaikan Jalan, Tol Bekasi Barat Arah Jakarta Terpantau Padat Sepanjang 2 Km

Menurutnya, nantinya akan ada petugas yang memandu. Petugas itu tidak akan membiarkan kendaraan masuk ke tol yang mengarah ke Jakarta saat pemberlakuan one way. Kendaraan tersebut akan dialihkan melalui jalur arteri atau non-tol.

“Untuk menghindari adanya pemborosan bahan bakar, waktu tunggu yang terlalu lama, kami menyarankan, mereka yang mengarah ke Jakarta menyimak jadwal kapan one way ini kami akhiri. Sehingga di situ akan kita harapkan layanan prima, layanan maksimal jalan yang dilakukan,” ucap Firman.

BACA JUGA :  Mulai Dipadati Pemudik Motor, Pelabuhan Merak Berlakukan Sistem Buka Tutup

Persiapan penerapan one way akan dilakukan dua jam sebelumnya. Begitu juga dua jam menjelang selesainya one way akan disiapkan rekayasa lalu lintasnya.

“Jadi bagi anggota masyarakat yang masih di rest area, kta akan memberikan pengumuman untuk segera meninggalkan rest area, karena nanti kalau sudah one way justru tidak bisa menggunakan jalur tol. Akan tertahan karena terlalu bahaya apabila terjadi berlawanan arus,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait