Catat, Berikut Jadwal Sistem Oneway Arus Mudik-Balik Tol Cikampek-Kalikangkung

Cikampek, Transnews.co.id – Sistem rekayasa lalulintas satu arah atau one way rencana akan dilakukan di Tol Cikampek sampai Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah selama periode mudik Lebaran 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Romin Thaib mengatakan sistem rekayasa lalu lintas tersebut tidak akan diterapkan selama 24 jam penuh.

“Jadwalnya sudah ada, masyarakat harus paham dan harus diingatkan lagi,” kata Romin, Sabtu (23/4/2022).

Karena itu, Romin mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik via Jalan Tol Cikampek hingga Tol Kalikakung untuk mengetahui secara pasti jadwal penerapan sistem one way. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di dua arah.

BACA JUGA :  Kemenkes Lepas Tim Pemantauan Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2022

“Misalnya ketika jadwal one way dari arah Jakarta menuju ke Jawa Tengah, artinya orang yang mau menuju ke Jakarta agar menunda dulu perjalanan,” jelasnya.

“Setelah jadwal One Way hari ini selesai misalnya, nah baru lakukan perjalanan menuju ke Jakarta,” tambahnya.

Adapun jadwal penerapan rekayasa lalu lintas one way arus mudik dan balik Lebaran 2022 Tol Cikampek-Kalikangkung adalah sebagai berikut.

Kamis, 28 April 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung)
Pukul 17.00 – 24.00 WIB

BACA JUGA :  Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap Tol Cikampek Penerapannya Hingga Palimanan

Jumat, 29 April 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung)
Pukul 07:00 – 24:00 WIB

Sabtu, 30 April 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung).
Pukul 07m00 – 24.00 WIB.

Minggu, 1 Mei 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung).
Pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Jumat, 6 Mei 2022
KM.414 (Kalikangkung) – KM.47 (Karawang).
Pukul 14.00 – 24.00 WIB.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait