Catat! Ini Aturan Perjalanan Internasional Selama Pandemi

Ilustrasi/Pixabay

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah  keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6 Januari, 11 Januari, 21 Januari, dan  2 Februari 2021. Juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Wonosobo Terapkan PPKM Level 3

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

BACA JUGA :  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Selama 2 Minggu

b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

3. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait