Catat! Ini Aturan Perjalanan Internasional Selama Pandemi

Ilustrasi/Pixabay

7. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pemantauan oleh KKP masing masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional

8. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Inmendagri Tentang PPKM, Ditsamapta Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b. dan 3.c., pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

BACA JUGA :  Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait