7. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pemantauan oleh KKP masing masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional
8. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b. dan 3.c., pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;