Catat! Ini Aturan Perjalanan Internasional Selama Pandemi

Ilustrasi/Pixabay

3. K/L, TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. K/L, TNI, POLRI dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut cq. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi СOVID-19 ini; dan

BACA JUGA :  Tidak Ada Daerah Level 4, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 3 Pekan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait