Cegah Corona : Polres Morut Himbau Masyarakat Jangan Mudik

Morowali, Sulteng – Transnews.co.id – Antisipasi Pendemic covid-19 di daerah Morowali, Posko pengamanan terpadu Morowali Utara (Morut) diperketat. Kapolres Morut himbau masyarakat untuk tidak mudik.

Hal tersebut disampaikan Brigadir Harianto di Pos Pengamanan Terpadu tapal batas, Saemba, Kecamatan Petasia Barat, Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (16/05/20).

Sejumlah porsenil Gugus Satuan Tugas Terpadu, melakukan pemeriksaan dan penyemprotan kendaraan yang memasuki wilayah itu, serta memeriksa kondisi suhu tubuh setiap orang yang melintasi Pos di wilayah Perbatasan tersebut.

Menurut Hariyanto, aktivitas ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran pendemik virus covid-19.

Harianto menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala instruksi pemeritah untuk tetap menahan diri tidak melakukan Mudik jelang Idul fitri 1441H, mengingat masa tanggap Pendemik virus covid-19, untuk mencegah penyebaran virus Corona kepada keluarga tujuan.

“Himbauan larangan mudik ini Pak disampaikan kepada seluruh masyarakat, berdasarkan instruksi pemerintah pusat, melalui Kapolri untuk mencegah penyebaran virus covid-19 kepada keluarga di daerah tujuan. Virus ini tidak berbentuk dan bisa menular kepada siapa saja. Kalau sayang kuarga, sebaiknya tahan dulu jangan mudik” Imbau Harianto.

Harianto menandaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga yang melakukan perjalanan melintasi daerah tersebut, agar mentaati segala bentuk himbauan pemeritah, untuk kemaslahatan bersama.

“Kita tekankan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melintas masuk ke wilayah ini, agar mentaati segala bentuk himbauan pemerintah, tetap waspada, wajib menggunakan masker, untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya penyebaran virus covid-19,” tandasnya. (Al) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com