Garut, transnews.co.id- Kementerian Agama Kabupaten Garut Jawa Barat,melalui kantor kantor KUA melakukan sosialisasi pentutupan pendaftaran nikah mulai 6 April 2020 hingga 21 April mendatang.
Hal itu ditegaskan Bagian Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Caringin Garut, Zenal Permana diruang kerjanya, Jum’at (9/4/2020).
Zenal menambahkan, sosialisasi penutupan pendaftaran nikah bagian upaya mencegah covid-19 berdasarkan surat edaran Kemenag RI No:B.11441 tentang efisiensi pendaftaran pernikahan tertanggal 6 April 2020,”jelasnya.
Dalam surat edaran itu,jikapun terlanjur dilaksanakan pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 6 orang, itupun wajib menggunakan masker, jaga jarak, kemudian dilarang melangsungkan resepsi yang mengundang kerumunan orang banyak.
“Jika calon pendaftar sudah terlanjur tidak bisa mengundurkan pelaksanaan nikah, hanya boleh dihadiri lebih dari 6 orang,”ucap Zenal.
Zenal menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah binaannya untuk bersama membantu memutus rantai Covid-19 dengan cara mematuhi anjuran pemerintah, gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,”pungkasnya. (Nas)