Serang, transnews.co.id-Plt Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi usai mengikuti sosialisasi bersama tim Gabungan Cek Protokol Kesehatan Masyarakat di 8 Kabupaten/Kota pada Jum’at (11/9/2020) di Kota Serang menegaskan, sesuai arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, kami telah mulai melaksanakan amanat Pergub 38 Tahun 2020 sejak Rabu lalu.
“Sebagai permulaan, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan di 8 titik strategis yang ada di kabupaten/kota se-Banten,” terang Agus.
Dijelaskan Agus, selain karena amanat Pergub 38 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Pergub 45 tahun 2020, pengecekan protokol kesehatan masyarakat juga sebagai tindaklanjut dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kemudian sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
“Berdasarkan amanat Pergub, titik-titik yang kami jadikan lokasi pengecekan merupakan area strategis dan potensial penyebaran Covid 19, yakni tempat-tempat dimana biasanya terjadi kerumunan masyarakat seperti pasar, mall, terminal, pelabuhan, bandara, jalur protokol, kawasan wisata dan titik-titik keramaian lainnya,”jelasnya.
Selama masa pengecekan, lanjut Agus, meskipun sebagian besar masyarakat sudah banyak yang patuh terhadap protokol kesehatan, namun tidak sedikit juga masyarakat yang terpantau masih membandel. Padahal, mereka mengetahui terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sesuai amanat dari Pergub.