“Agar ada efek jera, kami berikan mereka sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial, mencatat identitasnya dan memberinya masker. Tapi jika kemudian hari mereka mengulanginya, maka sanksi denda terpaksa kami berlakukan,”tuturnya
Agus merinci, untuk titik-titik yang akan dijadikan lokasi pengecekan protokol kesehatan tahap sosialisasi dan edukasi diantaranya meliputi Alun-alun Kota Serang (Kota Serang), Cilegon Center Mall (Kota Cilegon), Pasar Ciruas (Kabupaten Serang), Pasar Pandeglang (Kabupaten Pandeglang), Terminal Mandala (Kabupaten Lebak), Mall Alam Sutera (Kota Tangsel), Pasar Baru (Kota Tangerang) dan Pasar Balaraja (Kabupaten Tangerang).
Sementara untuk penegakan disiplin dan hukum, titik lokasi pengecekan diantaranya Kota Serang meliputi Stadion Maulana Yusuf, Pasar Rau, Serang Timur/KSB, Kawasan Kesultanan Banten Lama, Jalan Protokol Veteran dan Ahmad Yani serta area Kepandean dan sekitarnya. Kota Cilegon meliputi Pelabuhan Merak, CCM, Simpang Cilegon, Perumnas Cilegon, Ramayana Mall, Kolam Renang KCC dan Jalan Veteran (Islamic Center). Kabupaten Serang meliputi Pasar Ciruas, Pasar Pontang, Pasar Baros, Pasar Anyer, Pasar Tirtayasa dan Kramat Watu. Kabupaten Pandeglang meliputi Alun-alun Pandeglang, Pantai Labuan, Pemandian Cikoromoy, Pemandian Cisolong, Terminal Pandeglang dan Jalan Raya Serang Pandeglang. Kabupaten Lebak meliputi Alun-alun Lebak, Terminal Mandala, Pasar Rangkas, Stasiun Rangkas, Pantai Bagedur, Pasar Malimping dan Jalan Sunan Kalijaga. Kabupaten Tangerang meliputi Mall Summarecon, Citra Raya, Pasar Balaraja, BSD, Pasar Tigaraksa dan Jalan Cisauk Jaha. Kota Tangerang meliputi Pasar Malabar, Pasar Anyar, Bandara Soetta, Pasar Lama, Tangcity Mall dan Jalan MH Thamrin. Sementara Kota Tangsel meliputi Pasar Ciputat, Mall Alam Sutera, Pasar Modern, Mall Teras Kota, Ramayana Ciputat, Jalan Puspitek Serpong dan Jalan Raya Ciledug.