“Meskipun dalam Pergub disebutkan ada sanksi denda, kami berharap masyarakat tidak perlu sampai mengalaminya artinya sekali ditegur langsung patuh dan disiplin. Karena tujuan utama penegakan disiplin dan hukum ini semata-mata menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran Covid-19 dengan patuh protokol kesehatan,”tegas Agus.(Up/HMs)Editor:Nas