Cegah Gangguan Jalur Transmisi, PLN Sosialisasi Jarak Aman

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta – PT PLN (Persero) berkomitmen untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan terutama terhadap pekerjaan konstruksi atau aktivitas masyarakat di sekitar jaringan listrik.

Komitmen PT PLN (Persero) itu dilaksanakan Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Unit Pelaksana Transmisi Pulogadung. PLN melaksanakan sosialisasi keselamatan kerja dan lingkungan kepada PT Muri Agung Abadi.

General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan, sosialisasi mencakup informasi penting tentang peraturan keselamatan kerja dan lingkungan termasuk potensi bahaya yang dapat ditimbulkan jika melaksanakan pekerjaan konstruksi di sekitar jaringan listrik.

BACA JUGA :  Cegah Gangguan Meluas, PLN Lakukan Perbaikan Anomali Hotspot Gardu Induk 150 kV Tigaraksa

Hal itu kata Didik, sesuai dengan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021 terkait Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dikatakan Didik, dipimpin langsung oleh Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Pulogadung, Team Leader Gas Insulated Substation (GIS) 150 kV Pegangsaan dan Tim Pemeliharaan Jaringan serta Personel Ground Patrol.

BACA JUGA :  PLN Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik

“Ini adalah upaya untuk mencegah gangguan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan konstruksi oleh PT Muri Agung Abadi di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Plumpang Baru-Pegangsaan,” kata Didik.

Selain memberikan penjelasan secara lisan sambungnya, PLN juga menyediakan materi pendukung, termasuk Berita Acara Kesepakatan, memasang spanduk di lokasi pekerjaan dan surat pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *