Hal ini diutarakan Didik untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan penegakan aturan yang konsisten guna menjaga keamanan penyaluran listrik dan mencegah gangguan keandalan pasokan listrik untuk masyarakat.
“Selama sosialisasi, PLN memberikan arahan kepada PT Muri Agung Abadi, yang bertanggung jawab atas pekerjaan di area tersebut. Mereka diberikan pemahaman yang jelas tentang risiko dan tindakan yang harus diambil jika terjadi gangguan penyaluran listrik akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut,” paparnya.
Lebih jauh Didik mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021, penggunaan alat berat terutama crane di sekitar jaringan listrik harus lebih memperhitungkan jarak aman berupa jarak bebas vertikal sebesar 5 meter dan jarak bebas horizontal sebesar 10 meter.
Sementara itu, Manager PLN UPT Pulogadung, Rizal Pahlevi mengatakan sosialisasi itu merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga keamanan tidak hanya bagi para pekerja proyek tetapi juga bagi masyarakat umum yang tinggal di sekitar jaringan transmisi PLN.
“Kami menyadari pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas yang melibatkan infrastruktur listrik,” pungkasnya.