Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Siapkan Timbangan Portabel Pengukur Muatan

Jakarta, Transnews.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan timbangan portabel. Nantinya, barang tersebut bakal mengukur beban muatan kendaraan angkutan barang di jalan raya sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas.

“Pagi ini kita siapkan kembali seluruh personel dan peralatan untuk mendukung kamseltibcar lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban, untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

BACA JUGA :  Menuju Era 4.0, Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

Firman menjelaskan, kendaraan yang membawa muatan berlebih akan melaju pelan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Lalu, kendaraan tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jala lainnya.

“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan memperlancar karena di atasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung,” ucap Firman.

Firman bilang, pihaknya telah menyiapkan 5 unit timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar. Kemudian, 8 unit timbangan portabel untuk kendaraan kecil.

BACA JUGA :  Gandeng Jasa Raharja, Korlantas Polri Gelar FGD Pencegahan Lakalantas

Adapun titik penempatannya akan berpindah-pindah. Lebih lanjut, Firman berharap kehadiran timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan atau bongkar barangnya. Kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,” kata Firman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait