Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Idul Adha : Walikota Bandung, Kampak dan Golok Jangan Saling Pinjam

Kota Bandung, transnews. co. id- Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Bandung mulai menerjunkan TIM Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksa Hewan Kurban.

Tim beranggotakan 100 petugas gabungan dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung serta relawan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat, akan bekerja hingga 3 Agustus 2020.

Hak itu terungkap saat Wali kota Bandung Oded M Daniel melepas Satgas Pemeriksa Hewan Kurban di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, (15/7/ 2020).

Wali Kota berharap selain memastikan hewan kurban sehat dan layak potong, para petugas bisa turut mengampanyekan kepada masyarakat agar tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Harapan saya menghadapi Iduladha yang dalam suasana pandemi Covid-19, para petugas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Tak hanya sekadar memeriksa hewan kurban, tapi juga bisa mengajak masyarakat melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Walikota.

Oded mengingatkan, meski Kota Bandung sudah berada di zona biru, namun masyarakat Kota Bandung harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga Idul Adha bisa tetap dilalui secara khidmat tanpa dibuntuti adanya temuan kasus baru di Kota Bandung.

“Saya tidak mau ada klaster baru dari proses pelaksanaan Iduladha ini. Paling prinsip, masker jangan sampai lepas. Gunakan sarung tangan dan terapkan sosial distancing. Kita harus fit,” katanya.

Kepada masyarakat yang ikut dalam proses pemotongan hewan kurban, wali kota meminta supaya memperhatikan hal-hal terkait pencegahan penularan Covid-19.

“Kampak atau golok jangan saling pinjam, bisa dipegang masing-masing agar lebih terjaga,” tandasnya. (Agus AKS) Editor:Nas



Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com