Cegah Lonjakan Kasus, Pemerintah Pastikan Prokes Jelang Liburan Nataru

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah akan terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan agar tidak terjadi lonjakan kasus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (01/11/2021) secara virtual.

“Protokol kesehatan ini menjadi penting karena memang mumpung Indonesia [kasus COVID-19] sedang turun sekarang, kita ingin memastikan bahwa implementasi protokol kesehatan bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi lonjakan lagi, terutama nanti menghadapi Nataru,” ujar Menkes.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Pantau Kegiatan Vaksinasi dan Natal

Budi menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mempersiapkan langkah antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru ini.

“Bapak Presiden memang minggu lalu sudah memberikan arahan, nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di periode Nataru tahun ini dan awal tahun depan tidak terjadi lonjakan dari kasusnya konfirmasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Menkes menambahkan, upaya mempertahankan situasi pandemi pada level yang rendah seperti saat ini juga sangat penting karena Indonesia akan menjadi tuan rumah berbagai ajang internasional pada tahun mendatang.

BACA JUGA :  Pastikan Aman dan Kondusif Jelang Malam Natal, Polres Tulungagung Sterilisasi Sejumlah Gereja

“Kami juga mati-matian mempertahankan ini karena akan banyak event internasional besar tahun depan di Bali, seperti acara COP meeting lingkungan, kemudian acara G20, dan banyak acara lainnya,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait