Cegah Penularan Covid-19, Kemendag Akan Uji Coba PeduliLindungi di Pasar Rakyat

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan COVID-19 sehingga dapat menggerakan ekonomi. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat.

“Ada beberapa pasar rakyat yang akan diuji coba dengan memperhatikan tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat,” ujar Mendag saat meninjau Pasar Badung, Denpasar, Bali, Sabtu (25/09)/2021.

BACA JUGA :  Masuk Mapolda Jatim Masyarakat Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Lutfi menuturkan, terdapat beberapa pertimbangan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat. Di antaranya, pedagang dan pengelola pasar rakyat sudah tervaksin seratus persen. Selain itu, pasar rakyat telah menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemendag. Pada pasar rakyat juga memiliki akses pintu masuk dan keluar yang dapat dikontrol pengelola, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan protokol kesehatan dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA :  Pimpin Pertemuan ATPF CEO Meeting, Kemendag Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Digital di Era Normal Baru

“SOP PeduliLindungi sangat penting agar dapat berdampingan dengan COVID-19 karena pandemi ini tidak akan cepat selesai dan kegiatan ekonomi dapat berjalan kembali,” ujarnya

Berdasarkan usulan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), implementasi aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba di enam pasar yaitu Pasar Mayestik (Jakarta), Pasar Blok M (Jakarta), Pasar Baltos (Kota Bandung), Pasar Modern BSD (Kota Tangerang Selatan), Pasar Modern 8 Alam Sutera (Kota Tangerang), dan Pasar Wonodri (Kota Semarang). Keenam pasar tersebut telah mendapat QR Code dari Kementerian Kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait