Kab Bekasi, TransNews.co.id- Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menunda Pilkades sampai dengan 20 Desember 2020, mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Bekasi Uju, saat diwawancarai seusai mengadakan rapat terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak secara virtual bersama Mendagri dari Command Centre, Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Kamis (10/12/2020) tempo hari.
Sekda menjelaskan penundaan tersebut berdasarkan surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri. Salah satu alasannya adalah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
“Arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, satu TPS paling banyak diikuti oleh 500 DPT. Untuk di Kabupaten Bekasi terdapat 233 ribu lebih DPT sehingga memerlukan TPS kurang lebih 443,”ujar Sekda. (Ay) Editor:Nas