Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Bone Bolango Bentuk Desa Bersinar

Suwawa, Transnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango terus berkomitmen mencegah dan memberantas narkoba dengan melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Bone Bolango melalui program pembentukan Kelurahan maupun Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).

“Tahun 2021 ini, kami di BNNK Bone Bolango membentuk Kelurahan/Desa Bersinar, masing-masing di Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila dan Desa Huntu Selatan Kecamatan Bulango Selatan,” kata Kepala BNNK Bone Bolango, Rakhma Hubu, di hadapan awak media dalam press release akhir tahun 2021, di Kantor BNNK Bone Bolango, Jumat (24/12/2021).

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

Sebelumnya, kata Rakhma Hubu, pada tahun 2020, pihaknya juga telah membentuk satu Desa Bersinar, yakni Desa Talulobutu di Kecamatan Tapa.

Dengan demikian jumlah Kelurahan/Desa Bersinar di Kabupaten Bone Bolango sudah tiga, yakni satu kelurahan dan dua desa.

Dikatakannya, tujuan pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar ini tidak lain adalah untuk mendorong upaya P4GN hingga ketingkat bawah, yakni desa dan kelurahan dengan melibatkan aparatur pemerintah dan masyarakat di desa maupun kelurahan setempat.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba

Pada program Desa Bersinar ini, jelas Rakhma Hubu, dilaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi pecandu atau pengguna narkoba.

Untuk rehabilitasi yang dilaksanakan pada kelurahan maupun Desa Bersinar ini dilakukan melalui program IBM atau Intervensi Berbasis Masyarakat.

“Program ini meliputi beberapa rangkaian kegiatan seperti pembentukan dan fasilitasi agen pemulihan yang diharapkan mampu melakukan intervensi, rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi secara mandiri di lingkungan masyarakat,” jelas Rakhma.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait