Bungku Utara, Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah berdayakan protaf pelayanan kesehatan standar Gugus Satuan Tugas terhadap setiap orang dari luar daerah terdampak zona merah dan calon pasien dirumah sakit itu.
Setiap orang yang berasal dari luar daerah terdampak zona merah (rawan covid-19) dan akan memasuki wilayah Morut, lewat Pelabuhan Verry Seliti, diwajibkan membawa surat hasil Rafid tes dari daerah asal. Bagi yang ingin tinggal menetap di wilayah Bungku Utara – Mamosolato, akan dilakukan Rafid tes dan diharuskan melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari.
Demikian ditegaskan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Baturube, Assidik Dg. Mallureng, saat ditemui di Rumah Sakit Baturube, Rabu, (27/5/2020).
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 dan memutus mata rantai pendemik Corona, berdasarkan surat edaran Plh Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad.
“Setiap orang yang masuk ke Wilayah Bungku Utara dari daerah terdampak rawan Covid-19, diwajibkan melakukan Rafid tes 2 kali. Dari hasil Rafid tes itu, jika terdiagnosa Rafid tes reaktif, akan lakukan karantina sementara pada tempat terpisah yang telah kita siapkan di Rumah Sakit Baturube, sambil menunggu pengiriman ke rumah sakit Covid di Kolonodale, “terang Assidik, diamini Mutmainah Amdi.