Cegah Penyebaran Corona: Satgas Covid-19 Karawang ‘Ontrog’ Rumah Pemudik

“Selama mudik tidak ada yang menjamin kita bebas dari virus Covid-19,” katanya.

Apalagi, perintah adanya pelarangan mudik ini juga tertuang dalam Permenhub no.25 tentang pengedalian transportasi selama musim mudi Idul Fitri 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu mengurangi atau menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Karawang,” ujarnya. (wahyu) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com