“Selama mudik tidak ada yang menjamin kita bebas dari virus Covid-19,” katanya.
Apalagi, perintah adanya pelarangan mudik ini juga tertuang dalam Permenhub no.25 tentang pengedalian transportasi selama musim mudi Idul Fitri 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu mengurangi atau menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Karawang,” ujarnya. (wahyu) Editor:Nas