Pasuruan, Transnews.co.id – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sangat perlu dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat. Hal tersebut disampaikan, Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron pada forum yang digelar oleh Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/12/2021).
Wabub mengatakan, bahwa penggempuran rokok ilegal akan menyelamatkan negara dan tidak akan merugikan negara. Hal tersebut dikarenakan peredarannya terkendali sekaligus diawasi secara langsung oleh pemerintah.
“Cukai ini ikut andil dalam pembangunan di tanah air, termasuk Kab. Pasuruan. Kenapa rokok ilegal perlu digempur? Karena rokok ilegal itu merugikan negara. Satu contoh rokok dikenakan cukai harus ada pita cukai karena rokok itu membahayakan. Maka dari itu harus dikendalikan dengan diberi tanda pita cukai. Yang sah dan legal saja harus dikendalikan, apalagi yang tidak legal,” tandas Mujib Imron.
Lebih lanjut, Wabub menjelaskan Kabupaten Pasuruan menyetorkan kurang lebih 46 triliun rupiah, kemudian dikembalikan oleh pemerintah pusat sebesar 200 miliar rupiah lebih. Adapun 50 persen dari anggaran DBHCT tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah kabupaten Pasuruan, melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara kontinyu melakukan sosialisasi DBH CHT kepada masyarakat yang diharapkan tidak hanya mampu memahami Peraturan Menteri Keuangan tentang DBH CHT dan pemanfaatannya, namun juga mampu bersinergi dan berkolaborasi antara Pemkab Pasuruan dengan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan daerah. (hd)