Cegah Peredaran Narkotika dan Okerba, Polres Jember Dirikan Posko Konsultasi Narkoba

Reporter: Irfak
Editor: D
Di ruang konsultasi Kasatreskoba Polres Jember,AKP.Sugeng lryanto saat berikan himbuan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak anaknya,terutama ketika ada prilaku anaknya yang janggal

Dari pantauan media ini, dalam pembukaan posko Kampung Tangguh Narkoba, 9 anak terdiri dari 5 perempuan dan 4 laki-laki usia sekolah langsung menjadi ‘pasien’ pertamanya untuk dilakukan rehabilitasi dan pembinaan.

UM orang tua dari DM yang juga pengguna narkoba sejak kelas 1 SMA, merasakan kaget melihat anaknya selama ini mengkonsumsi pil koplo.

Bahkan perempuan yang harus menjadi singel parent dalam membesarkan anaknya ini sempat jatuh pingsan saat mengetahui anaknya DM tidak hanya menjadi penggunanya, tapi juga menjual pil koplo ke teman-temannya.

BACA JUGA :  Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkoba untuk Diri Sendiri

Tidak hanya UM, BT orang tua yang lain juga histeris saat tau anaknya menjadi pemuja pil koplo sejak masih duduk di bangku SMP.

Perempuan paruh baya ini tak henti hentinya menangis sambil terus memarahi anaknya.

Melihat kegelisahan orang tua yang anaknya terjerat narkoba, Kasatreskoba pun menghimbau kepada orang tua, agar selalu mengawasi anak anaknya, terutama ketika ada perilaku anaknya yang janggal.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polres Jember Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga

“Orang tua harus tau aktifitas anak anaknya, kalau memungkinkan, periksa baju dan peralatan sekolah anaknya, karena ada kalanya ada hal hal yang disembunyikan anak dari orang tuanya didalam tas maupun tempat lainnya, orang tua harus tau,” jelasnya.

Kepada orang tua yang anaknya sudah terjangkit narkoba, pihaknya menyiapkan ruang konsultasi selama 24 jam setiap harinya dengan membuka layanan online.

“Dari pemeriksaan ini tadi, 9 anak sudah masuk kategori kecanduan, karena seminggu sekali mereka mengkonsumsi pil koplo tersebut,”kata AKP Sugeng.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait