Cegah Premanisme dan Kriminalitas, Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Jakarta, Transnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tim patroli perintis Presisi yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pokok Polri, guna memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Sigit mengatakan, seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat tentunya berpotensi adanya gangguan kejahatan yang meningkat. Ia pun meminta tim patroli ini untuk senantiasa selalu pada pagi hingga malam hari mengamankan segala aktivitas masyarakat.

“Tentunya seluruh kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik manakala rekan-rekan bisa hadir dan memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat,” kata Sigit usai meresmikan tim patroli perintis Presisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

BACA JUGA :  Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional

Sepanjang tahun 2021, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, 79 persen kejahatan yang terjadi adalah kejahatan konvensional dan 35 persennya merupakan kejahatan jalanan. Oleh karena itu, ia meminta kehadiran tim patroli ini dapat memberikan rasa aman pada saat masyarakat melaksanakan kegiatan.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan tim patroli yang dibentuk sudah dibekali dengan kemampuan mulai dari teknis hingga taktis dalam melaksanakan tugas di lapangan nanti.

BACA JUGA :  Kapolri Dampingi Presiden Jokowi Kirim Bantuan Tahap Awal ke Gaza

Sigit pun berharap bahwa tim patroli ini dapat tampil humanis pada saat bertemu dan memberikan pelayanan masyarakat. Ia pun menekankan agar kegiatan preemtif dan preventif dikedepankan dalam melaksanakan tugas.

Adapun langkah-langkah tersebut yakni dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang potensi kejahatan, memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait