Cegah Stunting, DPPKBP3A Palangka Raya Siap Lakukan Pendampingan

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus menjalankan program pendataan keluarga, yang dijalankan sejak tahun 2021.

Melalui program tersebut, kata dia, menjadi sarana dan bagian dari upaya mendorong masyarakat membangun keluarga sejahtera, berbahagia, terjamin pendidikan, ekonomi dan mencegah terjadinya stunting.

Bicara upaya pencegahan stunting di Kota Palangka Raya, kata Hasan, melalui kader program pendataan keluarga tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, serta memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, pentingnya mencegah stunting pada anak.

BACA JUGA :  Polda Kalteng Kembali Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Untuk kader program pendataan keluarga di Kota Palangka Raya berjumlah 678 orang. Mereka bertugas di semua wilayah Palangka Raya,” sebutnya.

Adapun kader program pendataan keluarga tersebut terdiri dari tokoh masyarakat, bidan, perawat, PKK dan beberapa lainnya. “Dengan adanya kader ini kami akan mengedukasi masyarakat terkait taraf hidup sehat dan mencegah stunting,” tambahnya, Jumat (25/2/2022).

Sahdin meminta kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya stunting, dengan begitu pihaknya akan segera bergerak melakukan pencegahan dan pendampingan kepada masyarakat sehingga langkah awal terjadinya stunting bisa dicegah.

BACA JUGA :  Peduli Korban Banjir, Satlantas Polres Palangka Raya Bagikan Sembako

“Pencegahan tidak sebatas dilakukan dengan edukasi, namun melalui kampung KB yang sudah ada, serta memberdayakan posyandu dalam pemenuhan informasi dan kesehatan gizi masyarakat karena stunting berawal dari kurangnya gizi dan kesehatan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait