Cegah Terjadinya Karhutla di Daerah, Ini Arahan Kepala BNPB

Jakarta, Transnews.co.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto meminta agar daerah prioritas rawan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk tetap waspada Karhutla pada tahun 2022 ini.

Ia menginginkan, pemerintah daerah untuk terus fokus pada enam arahan Presiden RI terkait Karhutla. Yaitu, prioritaskan upaya pencegahan, infrastruktur monitor dan pengawasan harus ada sampai tingkat bawah.

Kemudian, cari solusi permanen agar tidak ada yang membuka lahan dengan cara dibakar, lakukan penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut, jangan biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan sampai terlambat, serta lakukan penegakan hukum tanpa kompromi.

BACA JUGA :  Peringati Hari Relawan Internasional, Baraya Care Gelar Silaturahim Social Worker se Kota Depok

“Bencana Karhutla tahun 2022 ini harus terus menjadi perhatian bersama, sesuai arahan Presiden,” ucapnya saat rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2022 di Aula Sutopo Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Kepala BNPB ini juga meminta, agar daerah berpedoman dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dalam menangani Karhutla tahun ini.

BACA JUGA :  Jelang G20, Kepala BNPB Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Bali

Yakni di dalam Inpres tersebut mengatur penugasan untuk setiap kementerian dan lembaga serta Kepala Daerah agar aktif melakukan upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan mandat serta tugas dan fungsi masing-masing.

“Artinya kita sudah sama-sama bekerja, kita sudah harus paham bagaimana menangani Karhutla ini. Agar 2022 ini semakin bisa kita tekan (Karhutla),” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait