Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Sabangau Gelar Sosialisasi

Palangka Raya, Transnews.co.id – Polsek Sebangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Personel Polsek sabangau Briptu Luthfi Rizqulloh saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar Jalan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Jum’at (10/12/2021) pagi.

Luthfi mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga akan sulit untuk dipadamkan.

BACA JUGA :  Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait