Palangka Raya, Transnews.co.id – Polsek Sebangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Personel Polsek sabangau Briptu Luthfi Rizqulloh saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar Jalan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Jum’at (10/12/2021) pagi.
Luthfi mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga akan sulit untuk dipadamkan.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.