Cegah Tertular PMK, Sapi Asal Kupang Tidak Diperbolehkan Bongkar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA, transnews.co.id – Adanya status daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jatim, kapal pengangkut ternak diminta mengalihkan trayeknya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya tersebut hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan di Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Demikian disampaikan dokter hewan karantina Wilayah Kerja Tanjung Perak, Tri Endah melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketetapan yang tertuang dalam Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar dari, masuk ke, ataupun transit di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Karena hal tersebut, Karantina Pertanian Surabaya tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, NTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/05). Menurut informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi tersebut rencananya akan diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.

Petugas karantina menjelaskan selama tiga hari di dalam kapal, sapi-sapi diperiksa kesehatannya oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik. Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar, dan tidak ada sapi yang diturunkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com