Cek Jalan Lintas Gumitir yang Retak, Kapolres Jember Himbau Kendaraan Berat Lewat Jalur Pantura

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Kapolres Jember Cek jalan lintas Gumetir yang retak
Kapolres Jember Cek jalan lintas Gumetir yang retak

JEMBER, transnews.co.id – Jalan Lintas Gumitir yang menghubungkan Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember kembali mengalami keretakan yang cukup serius.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pengguna jalan terlebih kendaraan berat.

Keretakan Jalan Poros Nasional III ini tepatnya pada kilometer 36 – 800 yang merupakan bagian dari jalur vital Jember-Banyuwangi, di tikungan leter S Mbah Singo.

Lokasi ini sebelumnya pernah mengalami bencana alam berupa bahu jalan dan tebing longsor pada pertengahan tahun 2022, yang mengakibatkan pembatasan kendaraan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat kecil, dengan sistem arus buka-tutup dari kedua arah.

BACA JUGA :  Musda Ke- VI DPD Gebu Minangkabau Jatim diwarnai Interupsi

Kondisi jalan yang kembali mengalami masalah ini diduga disebabkan oleh curah hujan tinggi selama sebulan terakhir, yang kemungkinan merusak struktur tanah di sekitar jalan.

Kapolres jember memberikan himbuan kepada masyarakat yang melintas di jalur kumitir
Kapolres jember memberikan himbuan kepada masyarakat yang melintas di jalur kumitir

Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi turun langsung untuk memeriksa keretakan tersebut.

Saat ditemui di lapangan, Kapolres Jember mengatakan akan segera koordinasi dengan pihak terkait dan juga Polresta Banyuwangi untuk mengalihkan kendaraan berat yang akan menuju ke Jember hingga Surabaya untuk lewat jalur pantura.

BACA JUGA :  Polres Jember Gelar Apel Operasi Patuh Semeru

“Demi keselamatan, kami himbau kendaraan berat untuk tidak lewat jalur Gumitir,” kata AKBP Bayu Pratama, Selasa (23/4).

Kapolres Jember juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas di jalur Gumitir untuk selalu berhati-hati dan waspada.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *