Chandra Rahmansyah Singgung Depok Tanpa Klub Sepakbola Kebanggaan, Persikad 1999 Meradang !!

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Manager Persikad 1999, Cahyo Putranto Budiman meradang mendengar statemen Calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut dua, Chandra Rahmansyah yang menyebut Kota Depok tidak memiliki klub sepakbola kebanggaan warga.

Kekesalan Cahyo tersebut diutarakan menyusul statemen Chandra Rahmansyah yang dinilai asal-asalan dalam acara Debat Kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang ditayangkan di INews TV pada Kamis (14/11/2024) malam.

“Orang gila itu Chandra Rahmansyah, lah saya putar otak ngurus klub sepakbola biar jadi kebanggaan warga Depok, itu Chandra enak bener bilang Depok ga punya klub kebanggaan. Dia udah berbuat apa untuk klub bola di Depok?,” kata Cahyo Geram.

BACA JUGA :  KBBI soal Ikravani Hilman, Sakit Hati Gagal Kontestasi

Cahyo lantas menyinggung seberapa besar pengetahuan Chandra Rahmansyah tentang peraturan dalam sepakbola yang ada di Indonesia dibawah naungan PSSI.

“Pasti Chandra tidak kalau klub sepakbola tidak diperkenankan menggunakan APBD. Dia juga pasti ga paham cara menghasilkan klub yang bagus salah satunya adalah dengan adanya stadion yang layak, sehingga mampu menarik investor masuk,” ujar Cahyo.

Cahyo pun lantas menyinggung peran Supian Suri selama menjadi Sekretaris Daerah dan Pembina Askot PSSI Kota Depok. “Kalau memang peduli sepakbola di Depok, pas jadi Sekda harusnya bisa bangun stadion bertaraf nasional. Jangan pas maju begini baru janji,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tujuh Ratus Instruktur Olahraga di Depok Deklarasi Dukung IBH-Ririn

Ia juga membandingkan keberadaan stadion di beberapa daerah yang berhasil mendatangkan para investor, sebagaimana Bogor punya Stadion Pakansari dan Bekasi dengan Stadion Patriot nya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *