Transnews.co.id – Bandung-Salah satu warga Kabupaten Garut bersama rekannya mendatangi Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Undang-undang sebagaimana dalam bahasa hukum dikenal dengan sebutan Delik Komisi (Commissie Delict), yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan didalam Undang-undang.
Asep Muhidin, S.H yang didampingi rekannya mengungkapkan, saat di Polda Jabar, dirinya pernah diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu.
“Tadi kami konsultasi dulu ke Ditreskrimum, disana kami diberikan pandangan, arahan mengenai dokumen yang sudah kami siapkan dari awal untuk dimasukan ke Polda Jabar. Alhamdulilah sudah langsung diperbaiki dan sudah dimasukan dengan nomor agenda PU/434/V/2021,” jelas Asep Muhidin, S.H, Senin (3/5/21).
Asep menjelaskan dari hasil konsultasi, ada perbaikan dari laporan dugaan tindak pidana menjadi laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Adapun yang dilaporkan sesuai dengan dokumen laporan diantaranya empat angggota DPRD Garut, Kepala Satpol PP saudara Bambang Hafid bersama Kabid Gakdanya Bangbang Riswandi, Kepala Dinas DPMPT saudara Eko Yulianto, dan salah satu pengusaha Tower,”jelasnya.
Diutarakan Asep, adapun materi dalam laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan yaitu mengenai ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu faktanya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, atau bahkan dengan alasan demi pembangunan di wilayah Kabupaten Garut.