Cilaka! Empat Anggota DPRD Garut Dan Kasatpol PP Dilaporkan Ke Polda Jabar, Simak Penjelasannya

Secara umun, Asep menjelaskan bahwa asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya.

” Nah untuk ini, aturannya ada yaitu Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Junto Pasal 74 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebutkan, setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar).

Tinggal kemauan daripada Pemda Garut melalui alat kelengkapannya seperti Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas PUPR ada bidang pengawasan pengendalian bangunan, DPMPT pun sama ada bidang pengawasan pengendalian, apakah mereka yang digajih oleh uang negara bisa melaksanakan perintah Undang-undang?, tanya Asep Muhidin, S.H di Polda Jabar.

Ditegaskan Asep,selaku pemerhati kebijakan publik dalam hal ini pemerintah, kami berharap Kepolisian bisa membongkar sekelumit permasalahan ini, sehingga ketersediaan lahan pangan di Kabupaten Garut betul-betul terjaga serta bisa menentukan siapa yang salah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya itu dihadapan pengadilan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com