Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

Syamsuddin, SH Ketua DPW LSM LIRA Jawa timur, saat audiensi dihadapan Jajaran pegawai Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong yang dikawal ketat oleh anggota Polri dan TNI dengan tegas mengatakan dan menunjukkan data dan fakta, bahwa pihaknya memiliki data dan fakta atas perlakuan khusus dan istimewa terhadap terpidana Korupsi mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin di Lapas Porong sedang menggunakan fasilitas handphone dengan leluasa, bahkan bukan cuman bebas menggunakan handphone, terpidana korupsi Hasan Aminudin juga bisa mengendalikan masa pendukungnya dari dalam penjara.

BACA JUGA :  Komandan Puspenerbal Kunjungan Kerja ke Pj. Gubernur Jatim

” Selain itu, terpidana korupsi Hasan Aminudin juga bisa mengadakan kumpul – kumpul dan rapat bersama koleganya didalam penjara. Katanya

Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa data dan fakta kami sudah terpenuhi adanya perbuatan melawan hukum dan undang-undang di Lapas Porong ini, maka segera copot Kalapas Porong dari jabatannya karena tidak sesuai SOP dan apabila 3 kali 24 jam pencopotan itu tidak di lakukan serta penggeledahan terhadap narapidana koruptor Hasan Aminudin tidak dilakukan, kami akan datang membawa ribuan masa didepan Lapas Porong. Tegasnya

BACA JUGA :  Masa Pendukung Pasangan Subandi-Mimik Banjiri Lapangan Tlasih

Mahmudi, Sekretaris DPW LSM LIRA Jawa timur mengatakan bahwa terpidana korupsi mantan bupati Probolinggo Hasan Aminudin dengan bebasnya menggunakan fasilitas istimewa seperti handphone untuk telpon sana telpon sini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *